Pendampingan
- Pendampingan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tendik, Warga Kampus, dan Masyarakat Kampus.
- Pendampingan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UNS berupa:
- konseling dari psikolog UNS;
- layanan kesehatan melalui rumah sakit UNS;
- bantuan hukum dari Fakultas Hukum UNS;
- advokasi oleh pendamping yang dipercaya Korban dan/atau Saksi; dan
- bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau Pendampingan yang dipercayai Korban atau Saksi.
- Dalam hal Korban atau Saksi merupakan Penyandang Disabilitas, maka rujukan Pendampingan perlu berkolaborasi dengan Pusat Studi Disabilitas UNS.
- Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi.
- Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan maka Satgas PPKS UNS harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.