Sanksi Administratif
Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dikenakan sanksi administratif yang dapat dikategorikan ke dalam:
- Sanksi Administratif Ringan
- Sanksi Administratif Sedang
- Sanksi Administratif Berat
Berat ringannya sanksi yang diberikan bergantung pada berat ringannya tingkat kekerasan yang dilakukan dan dampak terhadap korban
Sanksi Administratif | Bentuk Kekerasan Seksual | Mahasiswa | Dosen dan Tendik | Warga Kampus |
Ringan | Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas Gender Korban; Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman. | teguran tertulis dan/ataupernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal UNS | ||
Sedang | Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Pelapor meskipun sudah dilarang Pelapor; Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pelapor; Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Pelapor yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Pelapor; Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pelapor yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Pelapor; Mengintip atau dengan sengaja melihat Pelapor yang sedang melakukan kegiatan pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Pelapor untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Pelapor. | penundaan mengikuti perkuliahan (skors)pencabutan beasiswapengurangan hak lain jangka waktu skors ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap Korban dan institusi. | pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatanpengurangan tunjangan kinerja sesuai peraturan perundang-undanganpengurangan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan | pelarangan sementara aktivitas di UNS |
Berat | Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pelapor tanpa persetujuan Pelapor; Membuka pakaian Pelapor tanpa persetujuan Pelapor; Memaksa atau memperdayai Pelapor untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Dosen, dan Tendik yang bernuansa Kekerasan Seksual; Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; Memaksa atau memperdayai Pelapor untuk melakukan aborsi; Memaksa atau memperdayai Pelapor untuk hamil; Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya. | pemberhentian tetap | Pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | pencabutan izin beraktivitas di UNS pemutusan hubungan kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan |