Struktur Organisasi
Tugas Ketua Satgas PPKS :
- memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PPKS;
- memimpin rapat-rapat dalam Penanganan Kekerasan Seksual, termasuk penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
- bertanggungjawab dan merencanakan ketersediaan sarana dan prasarana, anggaran, peningkatan kapasitas, kerjasama dalam PPKS;
- melaporkan hasil dan perkembangan kasus Kekerasan Seksual kepada Rektor;
- bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan PPKS; dan
- memberikan rekomendasi pada Rektor berkenaan dengan pengenaan sanksi bagi Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual.
Tugas Sekretaris PPKS :
- menyiapkan rapat internal Satgas PPKS;
- membuat notulensi dan/atau berita acara, menyiapkan daftar hadir dan keperluan lain terkait rapat Satgas PPKS;
- menyimpan, mengamankan, melindungi, merawat, dan menata seluruh dokumen dan berkas-berkas Penanganan kasus kekerasan.
- membuat surat-surat terkait Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan Seksual;
- berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk merancang dan mendiskusikan agenda kegiatan Satgas PPKS;
- membantu ketua dalam menyusun laporan Penanganan kasus Kekerasan Seksual;
- mencatat dan menghancurkan berkas Penanganan kasus Kekerasan Seksual yang sudah berumur minimal 10 tahun;
- mengelola data dan media informasi terkait Penanganan kasus Kekerasan Seksual;
- memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPKS.
Tugas Anggota Satgas PPKS bidang Pencegahan, kajian, dan evaluasi:
- melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan Gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta PPKS;
- melakukan survei secara berkala tentang Kekerasan Seksual setiap 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan hasilnya ke Rektor untuk selanjutnya dikirim ke Kemendikbudristek;
- melakukan evaluasi Penanganan kasus Kekerasan Seksual yang ditangani oleh Satgas PPKS UNS;
- melakukan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNS;
- melaporkan hasil evaluasi Pencegahan, kajian, dan evaluasi kepada Ketua Satgas PPKS UNS;
- menyusun Pedoman PPKS; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPKS.
Tugas Anggota Satgas PPKS bidang pelaporan dan Penanganan :
- mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung penerimaan pelaporan dan penjangkauan;
- menerima pelaporan secara langsung melalui telepon, surat elektronik, media sosial, atau rujukan dari lembaga lain;
- menginformasikan hak-hak Korban dan prosedur layanan serta tugas dan kewenangan Satgas;
- bertanggungjawab dalam rujukan yang dibutuhkan pada tahap pelaporan;
- berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk melakukan penjangkauan ke tempat Korban;
- mempersiapkan hasil laporan untuk disampaikan dalam rapat Penanganan kasus termasuk dalam penyusunan hasil kesimpulan dan rekomendasi;
- melaporkan hasil penerimaan pelaporan kasus kepada Ketua Satgas dan/atau Anggota Satgas bidang Pendampingan dan Pemulihan;
- melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor sebagai Penyandang Disabilitas; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPKS;
Tugas Anggota Satgas PPKS bidang Pendampingan dan Pemulihan :
- mempersiapkan langkah-langkah dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam Pendampingan dan Pemulihan;
- melakukan Pendampingan dan Pemulihan sesuai kebutuhan Korban;
- bertanggung jawab dan membuat laporan pelaksanaan Pendampingan dan Pemulihan kepada Ketua Satgas PPKS UNS;
- berkoordinasi dengan sekretaris terkait penyimpanan berkas Pendampingan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian Pendampingan dan Pemulihan kepada Korban; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPKS;
Tugas Anggota Satgas PPKS bidang humas dan publikasi :
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan Seksual;
- mengumpulkan, menganalisis, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan PPKS;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan Seksual serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- mengumpulkan, menganalisis informasi/opini masyarakat dan lembaga serta menyampaikan kepada Pimpinansebagai bahan kebijakan PPKS;
- mengoptimalkan dan melakukan publikasi informasi-informasi terkait PPKS melalui media sosial; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPKS
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |