Sejarah
Fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi perhatian serius di tingkat global dan nasional. Universitas sering kali menjadi tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual setelah rumah tangga. Untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Seiring dengan meningkatnya kasus-kasus kekerasan selain kekerasan seksual pada saat berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 10 Oktober 2024. Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tersebut, maka Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan aturan pelaksanaan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, sejauh tidak bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku.
Pembentukan Satgas PPKS UNS
- Satgas PPKS UNS pertama kali dibentuk pada tanggal 20 September 2021, berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNS Nomor 1668/UN27/KP/2021 tentang Pembentukan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, dengan jumlah anggota sebanyak 17 orang.
- Pada tahun 2022, dibentuk Satgas baru dengan proses pembentukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1071/UN27/KP/2022 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan terhadap Kekerasan Seksual Universitas Sebelas Maret tertanggal 1 September 2022 dengan jumlah anggota Satgas PPKS sebanyak 9 orang.
- Pada tahun 2023, terdapat anggota Satgas PPKS yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai anggota karena telah lulus sebagai mahasiswa ataupun banyaknya tugas-tugas yang tidak memungkinkan untuk dirangkap, sehingga dibuatlah Surat Keputusan Rektor UNS Nomor 1197/UN27/HK/2023 tentang perubahan atas keputusan Rektor Nomor 1071/UN27/KP/2022 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan terhadap Kekerasan Seksual Universitas Sebelas Maret. Dengan berlakunya surat keputusan rektor ini, maka jumlah anggota Satgas PPKS yang semula 9 orang berubah menjadi 13 orang.
- Pada tahun 2024, UNS memiliki SOTK baru berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor di mana Satgas PPKS merupakan salah satu unsur yang berkedudukan langsung di bawah rektor bersama dengan organ-organ lainnya, yaitu kantor hukum, kantor SPMB, UPT laboratorium terpadu, Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana. Berdasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat di bawah Rektor disebutkan bahwa Ketua Satgas PPKS merupakan pejabat di bawah Rektor. Selanjutnya pada 1 September 2024, ditetapkan ketua dan sekretaris Satgas PPKS UNS berdasarkan SK Rektor Nomor 1268/UN27/HL/2024 dan anggota Satgas PPKS ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 1571/UN/27/HK/2024.
- Pada tahun 2025 , Satgas PPKS yang ditetapkan sebagaimana keputusan di atas, diperpanjang hingga akhir Agustus 2026 berdasarkan SK Rektor Nomor 261/UN27/HK/2025.
Tujuan pembentukan Satgas PPKS di UNS adalah sebagai berikut :
- menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di UNS;
- melindungi Civitas Academica dan Tendik UNS dari segala bentuk Kekerasan Seksual;
- mencegah terjadinya Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh dan/atau pada Civitas Academica dan/atau Tendik UNS;
- memberikan pelayanan, Pemeriksaan, Pelindungan, Pemulihan, Pendampingan, dan pengawasan Korban dengan memastikan adanya langkah-langkah yang tepat dalam rangka PPKS yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Civitas Academica dan Tendik UNS;
- Melaksanakan program anti Kekerasan Seksual di UNS berbasis pada keadilan dan kesetaraan Gender yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, nilai-nilai dan tata aturan UNS;
- membangun dukungan dan/atau keberterimaan keluarga dan masyarakat yang kondusif terhadap Korban.
Satgas PPKS UNS memiliki beberapa bidang tugas utama, yaitu:
- Bidang Pencegahan, Kajian, dan Evaluasi
- Melakukan edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan staf.
- Melakukan kajian dan evaluasi terhadap kebijakan dan program yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitasnya.
- Bidang Pelaporan dan Penanganan
- Menyediakan layanan pelaporan bagi korban kekerasan seksual.
- Menangani laporan kekerasan seksual dengan prosedur yang jelas dan transparan.
- Bidang Pendampingan dan Pemulihan
- Memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan seksual.
- Membantu proses pemulihan korban agar dapat kembali menjalani aktivitas akademik dan sosial dengan baik.
- Bidang Humas dan Publikasi
- Mengelola komunikasi dan informasi terkait kegiatan dan program Satgas PPKS.
- Mempublikasikan informasi penting dan edukatif melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat kampus2.
Komitmen dan Harapan
Satgas PPKS UNS berkomitmen untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh seluruh civitas akademika UNS. Melalui berbagai program dan kegiatan, Satgas ini berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.