KOORDINASI PENYUSUNAN DRAFT PERATURAN REKTOR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
UNS, 7 Januari 2025-Satgas PPKS UNS melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan draft Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Kegiatan dilakukan di kantor Satgas PPKS UNS, diawali pembukaan oleh Ketua Satgas PPKS (Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si), dilanjutkan pengarahan dari Kantor Hukum UNS yang diwakili oleh ibu Dr. Rosita Candrakirana, S.H., M.H (Kepala Seksi Penelaahan Hukum dan Dokumen Kerja sama UNS). Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Satgas PPKS, antara lain Sakroni, S.Kom., M.Pd., Dimas Adika, S.Pd., M.Hum, Rufidah Maulina, SST., M.Sc., Evie Kusumawaty Sardjana, S.Sos., M.A.P., Siti Fadilah Imawati, S.T., Muhammad Noval Abdul, Gisela Nur Ariesta Putri, dan Ummu Masruroh.
Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ini dibuat seiring dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pada pasal 16 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Penguatan Tata Kelola dengan cara menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Hasil rapat menyepakati: (1) pengusulan nama tim penyusun Peraturan Rektor ke Rektor; (2). Penyusunan jadwal pembuatan draft Peraturan Rektor sejak disusun hingga ditetapkan oleh Rektor; (3) Pembagian tugas tim pemrakarsa Peraturan Rektor.
Diharapkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berhasil ditetapkan pada 11 Maret 2025.