KOORDINASI PENYUSUNAN DRAFT PERATURAN REKTOR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
UNS, 7 Januari 2025-Satgas PPKS UNS melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan draft Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Kegiatan dilakukan di kantor Satgas PPKS UNS, diawali pembukaan oleh Ketua Satgas PPKS (Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si), dilanjutkan pengarahan dari Kantor Hukum UNS yang diwakili oleh ibu Dr. Rosita Candrakirana, S.H., M.H (Kepala Seksi Penelaahan Hukum dan Dokumen Kerja sama UNS). Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Satgas PPKS, antara lain Sakroni, S.Kom., M.Pd., Dimas Adika, S.Pd., M.Hum, Rufidah Maulina, SST., M.Sc., Evie Kusumawaty Sardjana, S.Sos., M.A.P., Siti Fadilah Imawati, S.T., Muhammad Noval Abdul, Gisela Nur Ariesta Putri, dan Ummu Masruroh. Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ini dibuat seiring dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pada pasal 16 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Penguatan Tata Kelola dengan cara menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Hasil rapat menyepakati: (1) pengusulan nama tim penyusun Peraturan Rektor ke Rektor; (2). Penyusunan jadwal pembuatan draft Peraturan Rektor sejak disusun hingga ditetapkan oleh Rektor; (3) Pembagian tugas tim pemrakarsa Peraturan Rektor.Diharapkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berhasil ditetapkan pada 11 Maret 2025.
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Sebelas Maret
UNS, 2 Januari 2025-Satgas PPKS menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan Pimpinan Universitas yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia, Direktur Direktorat Kemahasiswaan, Kepala Kantor Hukum, Ketua Satgas PPKS, serta Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa. Rapat dibuka oleh Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. selaku Rektor UNS dilanjutkan dengan paparan pembuka oleh Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. selaku Ketua Satgas PPKS UNS. Rapat Koordinasi menyepakati:1. Perlu segera disusun draft Peraturan Rektor UNS tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diinisiasi oleh Tim Satgas PPKS bersama tim terkait.2. Perlu segera disusun SOP penjatuhan sanksi oleh Kantor Hukum.3. Penyelesaian usulan sanksi terhadap pelaku perlu dipercepat dengan kesepakatan jika sanksi administratif ringan dan sedang SK ditanda tangani oleh Wakil rektor terkait, dan jika sanksi administratif berat SK ditanda tangani oleh Rektor. Sanksi terhadap mahasiswa dibuat oleh WR Kemahasiswaan dan alumni, sedangkan sanksi terhadap tendik atau dosen dibuat oleh WR Bidang Sumber Daya.4. Jika Satgas PPKS membutuhkan bantuan dalam menjalankan tugas pelindungan, pendampingan dan pemulihan, cukup disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.5. Pengusulan sanksi kekerasan oleh Satgas PPKS tetap ditujukan ke Rektor dengan tembusan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni agar bisa segera ditindaklanjuti pembuatan SK sanksi.6. Pada bagian Penutup Rektor UNS menegaskan bahwa tugas Satgas PPKS sangat membantu pimpinan PT dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang sebelumnya sangat menyita waktu pimpinan sebelum terbentuknya Satgas PPKS.