Jaminan Keberlanjutan Studi
UNS, 24 Januari 2025-Satgas PPKS UNS menyerahkan SK sanksi kekerasan kepada Pelaku K-47, disaksikan oleh Pimpinan Fakultas, ka Prodi dan Bagian akademik UNS.
Alhamdulillah SK diterima dengan baik, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bisa menerima sanksi tersebut. Selama menjalankan sanksi administratif tidak mengikuti kegiatan akademik dalam semester Februari-Juli 2025, pelaku akan terus memperbaiki diri.
Pimpinan Fakultas berpesan kepada pelaku bahwa pemberian sanksi ini menjadi pembelajaran terbaik agar ke depan pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Fakultas akan terus memberikan pendampingan hingga Pelaku selesai menjalani Sanksi dan melanjutkan kembali proses pembelajaran pada semester Agustus 2025-Januari 2026.
Nah teman-teman, yakinlah bahwa laporan ke Satgas PPKS pasti di tindaklanjuti hingga penjatuhan sanksi. Yuk kita wujudkan kampus yang aman dan nyaman tanpa kekerasan.