Penanganan
Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret melakukan Penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami warga kampus melalui:
-
- Pendampingan;
-
- Pelindungan;
-
- pengenaan sanksi administratif; dan
-
- Pemulihan Korban;
Pendampingan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tendik, Warga Kampus, dan Masyarakat Kampus.
Pendampingan yang diberikan kepada Korban atau Saksi dapat berupa:
- konseling dari psikolog UNS;layanan kesehatan melalui rumah sakit UNS;bantuan hukum dari Fakultas Hukum UNS;advokasi oleh pendamping yang dipercaya Korban dan/atau Saksi; dan
- bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau Pendampingan yang dipercayai Korban atau Saksi.
Dalam hal Korban atau Saksi merupakan Penyandang Disabilitas, maka rujukan Pendampingan dilakukan dengan berkolaborasi bersama Pusat Studi Disabilitas UNS.
Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi.
Dalam hal Korban atau Saksi tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, Satgas PPKS UNS harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.