Program Pencegahan
Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret berkomitmen untuk melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui:
-
- Pembelajaran;
- Penguatan tata kelola; penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Dosen, dan Tendik;
- Penataan dan peningkatan sarana prasarana di Lingkungan Kampus UNS.
-
- Pembelajaran
Usaha pencegahan dalam pembelajaran dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret dengan:
-
- Menugaskan Mahasiswa, Dosen, dan Tendik untuk mempelajari modul PPKS yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Mempelajari modul dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPKS yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau UNS; dan
- Mengerjakan soal-soal yang ada di modul yang wajib diakses melalui Sistem Pembelajaran Daring UNS;
B. Penguatan tata kelola; penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Dosen, dan Tendik;
Usaha pencegahan dalam penguatan tata kelola oleh Universitas Sebelas Maret dilakukan dengan:
-
- Membuat pakta integritas bagi Pimpinan pada organ UNS sebagai PTNBH;
- Mendukung keberadaan Satgas PPKS agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai regulasi yang ada;menyusun Standar Operasional Prosedur dalam PPKS;
- Membuat regulasi yang mengatur pertemuan antara Mahasiswa dengan Dosen dan/atau Tendik di luar jam operasional UNS dan/atau luar area UNS sebagai upaya Pencegahan Kekerasan Seksual;
- Menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual yang mudah diakses melalui kanal pelaporan yang dikembangkan Satgas PPKS, surat elektronik (e-mail) pelaporan, media sosial, dan/atau layanan pelaporan secara fisik di kantor Satgas PPKS dengan ketentuan layanan pelaporan dan dokumentasi laporan perlu memastikan kerahasiaan data dan identitas Korban dan Saksi;
- Melatih Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus terkait upaya PPKS dengan melibatkan organisasi internal UNS yang kompeten atau bekerja sama dengan pihak luar UNS;
- Melakukan sosialisasi pedoman PPKS kepada Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus secara rutin dengan melibatkan organisasi internal UNS yang kompeten atau bekerja sama dengan pihak luar UNS.
- Memasang tanda informasi yang berisi: pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan peringatan bahwa Kampus UNS tidak mentoleransi Kekerasan Seksual.
- Membuat Konten informasi yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi petunjuk lokasi kantor atau ruang Satgas PPKS, nomor kontak yang dapat dihubungi setiap saat, dan alur layanan bagi Pelapor, Korban atau Saksi;
- Melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk PPKS;
Usaha pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Dosen, dan Tendik dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai PPKS dilakukan dengan kegiatan:
-
- Pengenalan kehidupan Kampus UNS bagi Mahasiswa baru, Dosen baru, dan Tendik baru berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai PPKS di UNS secara konsisten;
- Edukasi PPKS melalui kegiatan antara lain seminar, webinar, dan diskusi publik tematik.
- Diskusi tentang upaya PPKS melalui jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus;
- Sosialisasi prinsip-prinsip PPKS dalam interaksi di Lingkungan UNS.
-
-
-
- Panduan interaksi dalam pelaksanaan Tri Dharma meliputi:
-
- Interaksi tatap muka (luring) yang dilakukan di luar area UNS, tempat magang, jam operasional UNS, ataupun kepentingan lain selain proses pembelajaran dan magang sebaiknya dihindari; dalam hal interaksi tersebut harus dilakukan, maka interaksi sebaiknya dilakukan dengan mengajak teman lain dan/atau dilakukan secara berkelompok;
-
- Interaksi tatap muka atau luring yang berpotensi menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman sebaiknya dihindari;dalam hal interaksi tatap muka atau luring mengandung unsur Kekerasan Seksual sebaiknya pihak yang bersangkutan segera menghubungi teman lain sebagai narahubung darurat;interaksi tatap muka dan/atau luring sebaiknya menghindari percakapan mengenai: identitas dan/atau kehidupan pribadi;komentar atas tampilan busana dan/atau kondisi tubuh; danhal yang menimbulkan ketidaknyamanan yang disampaikan lawan bicara secara lisan, tulisan, dan/atau gestur tubuh.
-
- Interaksi secara dalam jaringan meliputi:
-
- dalam pelaksanaan Tri Dharma sebaiknya dilakukan melalui kanal komunikasi terbuka dan dapat diketahui oleh pihak lain;
-
- setiap pihak berhak menolak untuk dilibatkan dalam komunikasi personal di luar kepentingan pelaksanaan Tri Dharma; dan
-
- setiap pihak harus menggunakan identitas asli dalam segala bentuk komunikasi dalam program yang terkait dengan pelaksanaan Tri Dharma, baik dalam penggunaan foto, nama, maupun nomor telepon seluler yang digunakan untuk aplikasi komunikasi.
-
- Interaksi secara dalam jaringan meliputi:
-
- Panduan interaksi dalam pelaksanaan Tri Dharma meliputi:
-
-
C. Pencegahan melalui penataan dan peningkatan sarana prasarana
Penataan dan peningkatan sarana prasarana dikelola oleh Pimpinan UNS/Fakultas/Sekolah/Program Studi yang memungkinkan terjangkau dan termonitor CCTV khususnya pada:
-
- Penataan ruang publik dan fasilitas umum;
- Penataan ruang pembelajaran;
- Penataan dan peningkatan fasilitas penunjang dan pendukung pendidikan; dan penataan ruang hijau dan jalur sirkulasi.
