Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Sebelas Maret
UNS, 2 Januari 2025-Satgas PPKS menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan Pimpinan Universitas yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia, Direktur Direktorat Kemahasiswaan, Kepala Kantor Hukum, Ketua Satgas PPKS, serta Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa.
Rapat dibuka oleh Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. selaku Rektor UNS dilanjutkan dengan paparan pembuka oleh Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. selaku Ketua Satgas PPKS UNS.
Rapat Koordinasi menyepakati:
1. Perlu segera disusun draft Peraturan Rektor UNS tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diinisiasi oleh Tim Satgas PPKS bersama tim terkait.
2. Perlu segera disusun SOP penjatuhan sanksi oleh Kantor Hukum.
3. Penyelesaian usulan sanksi terhadap pelaku perlu dipercepat dengan kesepakatan jika sanksi administratif ringan dan sedang SK ditanda tangani oleh Wakil rektor terkait, dan jika sanksi administratif berat SK ditanda tangani oleh Rektor. Sanksi terhadap mahasiswa dibuat oleh WR Kemahasiswaan dan alumni, sedangkan sanksi terhadap tendik atau dosen dibuat oleh WR Bidang Sumber Daya.
4. Jika Satgas PPKS membutuhkan bantuan dalam menjalankan tugas pelindungan, pendampingan dan pemulihan, cukup disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
5. Pengusulan sanksi kekerasan oleh Satgas PPKS tetap ditujukan ke Rektor dengan tembusan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni agar bisa segera ditindaklanjuti pembuatan SK sanksi.
6. Pada bagian Penutup Rektor UNS menegaskan bahwa tugas Satgas PPKS sangat membantu pimpinan PT dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang sebelumnya sangat menyita waktu pimpinan sebelum terbentuknya Satgas PPKS.